ppkarjosari.net - Berdasarkan hasil rapat pleno Panitia Pemilihan Kecamatan Arjosari yang tertuang dalam Berita Acara Nomor : 23/PL.01.6-BA/3501.06/2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024 di Wilayah Kecamatan Arjosari, Panitia Pemilihan Kecamatan Arjosari menetapkan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024 di wilayah Kecamatan Arjosari sebagai berikut:
Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024 diatas sudah di sahkan dan di tetapkan melalui Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pacitan
SK KPU Kabupaten Pacitan Nomor 236 tentang Lokasi Pemasangan APK Pemilu 2024 (lampiran full)
SK KPU Kabupaten Pacitan Nomor 236 tentang Lokasi Pemasangan APK Pemilu 2024 (lampiran Arjosari)





Tidak ada komentar:
Posting Komentar