Selamat Datang di Website Resmi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Arjosari - MARI KITA SUKSESKAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

Tentang PPK

Panitia Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disebut PPK adalah badan adhoc yang dibentuk oleh KPU Republik Indonesia melalui Kabupaten/ Kota untuk melaksanakan Pemilihan Umum di tingkat kecamatan.

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 53, PPK memiliki tugas, wewenang dan kewajiban sebagai berikut :

Tugas :
  1. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU kabupaten/ Kota;
  2. menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota;
  3. melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPR, anggota DPD, Presiden dan Wakil presiden, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD Kabupaten/Kota di kecamatan yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil penghitungan suara di TPS dan dihadiri oleh saksi Peserta Pemilu;
  4. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
  5. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat;
  6. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  7. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wewenang :
  1. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
  2. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
  3. melaksanakan wewenang lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban :
  1. membantu KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap;
  2. membantu KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu;
  3. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan;
  4. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
  5. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

“NGRAMBAN” COKLIT DI GUNUNG JARAN UNTUK PILKADA 2024 DI DESA GEGERAN

Gegeran, 29 Juni 2024 – Gunung Jaran Desa Gegeran menjadi saksi tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Bupati dan Wa...