Panitia Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disebut PPK adalah badan adhoc yang dibentuk oleh KPU
Republik Indonesia melalui Kabupaten/ Kota untuk melaksanakan Pemilihan Umum di tingkat kecamatan.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 53, PPK memiliki tugas, wewenang dan kewajiban sebagai berikut :
Tugas :
- melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU kabupaten/ Kota;
- menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota;
- melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPR, anggota DPD, Presiden dan Wakil presiden, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD Kabupaten/Kota di kecamatan yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil penghitungan suara di TPS dan dihadiri oleh saksi Peserta Pemilu;
- melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
- melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wewenang :
- mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
- melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
- melaksanakan wewenang lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban :
- membantu KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap;
- membantu KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu;
- menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan;
- melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
- melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar