Selamat Datang di Website Resmi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Arjosari - MARI KITA SUKSESKAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

MONITORING PENGUMUMAN DPSHP PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

Pacitan, 18 Mei 2024, Guna memastikan PPS telah mengumumkan DPSHP Model A-Kabko Daftar Pemilih pada papan pengumuman sekretariat Panitia Pemungutan Suara, Panitia Pemilihan Kecamatan Arjosari melakukan monitoring ke 17 desa di kecamatan Arjosari.

Dari hasil monitoring tidak ada PPS yang tidak mengumumkan/memasang DPSHP Model A-Kabko Daftar Pemilih pada papan pengumuman, walaupun ada beberapa yang sudah mulai lepas tapi tidak sampai jatuh/hilang.

Pengumuman DPSH berdasarkan tahapan ketentuan pada Surat Keputusan KPU nomor 27 tahun 2023 dimulai tanggal 17 - 23 Mei 2023 dan diikuti dengan penerimaan masukan/tanggapan terhadap pengumuman DPSHP oleh PPS atau PPK. 



















PPK ARJOSARI MENGIKUTI RAPAT PLENO TERBUKA REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH HASIL PERBAIKAN (DPSHP) KPU KABUPATEN PACITAN UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

Pacitan, 9 Mei 2023, Panitia Pemilihan Kecamatan Arjosari menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pacitan untuk Pemilihan Umum Kabupaten Pacitan tahun 2024. Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) tingkat kabupaten, digelar KPU Kabupaten Pacitan, di ruang pertemuan hotel Srikandi, Jl. Ahmad Yani, Jum'at (12/5/2023).



Rapat pleno dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pacitan, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pacitan, Forkopimda dan Kepala Dinas terkait, Perwakilan Partai Politik tingkat kabupaten, Ketua dan Anggota PPK sekabupaten Pacitan.
Rapat Pleno dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Pacitan, Sulis Styorini. Selanjutnya pembacaan Berita Acara Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan DPS tingkat kecamatan oleh Ketua PPK dari 12 kecamatan se-Kabupaten Pacitan.




Setelah penyampaian masukan dan tanggapan dari beberapa peserta rapat pleno dan dinyatakan hasil rekapitulasi diterima oleh seluruh peserta yang hadir, acara dilanjutkan dengan penandatangan dan penyerahan berita acara rapat pleno kepada seluruh peserta yang hadir sebagaimana yang telah di atur dalam Surat Keputusan KPU nomor 27 tahun 2023. (ags

PERSIAPAN PENYUSUNAN DPSHP AKHIR PADA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 TINGKAT PPS DAN PPK

Pacitan, 17 Mei 2023, Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri Pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum bahwa proses Masukan dan Tanggapan terhadap DPSHP dilaksanakan selama 7 hari dimulai tanggal 17 Mei 2023 sampai dengan 23 Mei 2023. Sehubungan hal tersebut, menindaklanjuti Surat KPU RI No. 497/TIM.01-SD/14/2023 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Perbaikan Sementara (DPSHP) Akhir dan Persiapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Tahun 2024 disampaikan mengenai mekanisme penerimaan Masukan dan Tanggapan terhadap DPSHP, sesuai tingkat kerja perlu memperhatikan berikut:


a. TINGKAT PPS

  1. PPS menerima formulir tanggapan dari masyarakat yang ingin mendaftar sebagai pemilih maupun mengubah data pemilihnya baik sebagai perbaikan elemen data pemilih yang memenuhi syarat (MS) ataupun tidak memenuhi syarat (TMS);
  2. PPS mengecek dalam situs https://cekdptonline.kpu.go.id/ untuk memastikan status pelapor pada angka (1) tersebut terdaftar atau tidak terdaftar sebagai pemilih;
  3. PPS memverifikasi data dukung atau bukti dokumen yang autentik;
  4. PPS menyampaikan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK untuk menginput data pemilih ke dalam Sidalih sesuai kode keterangan (B, U atau TMS);
  5. PPS menerima informasi bahwa data pemilih tersebut sudah dimasukkan ke dalam Sidalih melalui PPK;
  6. PPS melakukan pengecekan terhadap pemilih yang memenuhi syarat (MS) maupun tidak memenuhi syarat (TMS) sesuai angka (4) melalui situs https://cekdptonline.kpu.go.id/ setelah diinput oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota;
  7. PPS yang melakukan pengecekan pada pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) maka informasinya tidak akan tampil kembali di dalam situs https://cekdptonline.kpu.go.id/;
  8. PPS menyampaikan kepada pelapor bahwa pemilih yang melaporkan tersebut sudah tedaftar sebagai pemilih baru, ubah ataupun TMS. 
 

b. TINGKAT PPK

  1. PPK menerima formulir tanggapan baik dari PPS maupun masyarakat yang ingin mendaftar sebagai pemilih maupun mengubah data pemilihnya baik sebagai perbaikan elemen data pemilih yang memenuhi syarat (MS) ataupun tidak memenuhi syarat (TMS);
  2. PPK mengecek dalam situs https://cekdptonline.kpu.go.id/ untuk memastikan status pelapor pada angka (1) tersebut terdaftar atau tidak terdaftar sebagai pemilih;
  3. PPK meminta PPS untuk melakukan memverifikasi data dukung atau bukti dokumen yang autentik;
  4. PPK menyampaikan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk menginput data pemilih ke dalam Sidalih sesuai kode keterangan (B, U atau TMS);
  5. PPK menerima informasi bahwa data pemilih tersebut sudah dimasukkan ke dalam Sidalih;
  6. PPK melakukan pengecekan terhadap pemilih yang memenuhi syarat (MS) maupun tidak memenuhi syarat (TMS) sesuai angka (4) melalui situs https://cekdptonline.kpu.go.id/ setelah diinput oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota;
  7. PPK yang melakukan pengecekan pada pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) maka informasinya tidak akan tampil kembali di dalam situs https://cekdptonline.kpu.go.id/;
  8. PPK menyampaikan kepada PPS ataupun pelapor bahwa pemilih yang melaporkan tersebut sudah tedaftar sebagai pemilih baru, ubah ataupun TMS. 
(ags)

17 DESA DI KECAMATAN ARJOSARI SERENTAK MELAKUKAN RAPAT PLENO TERBUKA REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH HASIL PERBAIKAN DPS

Pacitan, 07 Mei 2023, Setelah pengumuman DPS dan masa tanggapan masyarakat selesai, PPS melakukan penyusunan daftar pemilih hasil perbaikan sampai dengan tanggal 6 Mei 2023. Secara serentak pada hari Minggu tanggal 7 Mei 2023 seluruh PPS di 17 desa se-kecamatan Arjosari menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan DPS tingkat desa untuk Pemilihan Umum tahun 2024. 

 

Kegiatan dilaksanakan di Sekretariat PPS/ Balai Desa setempat, turut hadir Pengawas Kelurahan/Desa, perwakilan pengurus partai politik tingkat desa yang hadir, perangkat desa, serta undangan lainnya.

Kegiatan rapat Pleno di awali dengan menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan pembacaan do'a sebagai wujud rasa syukur kepada Yuhan Yang Maha Kuasa, dilanjutkan dengan pembacaan rekapitulasi daftar pemilih hasil perbaikan DPS dan dirangkaikan dengan tanggapan peserta rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua PPS.

Kegiatan di akhiri dengan penandatanganan Berita Acara Rapat Pleno dan penyerahan salinan Berita Acara kepada Pemerintah Desa setempat, PKD, serta perwakilan partai politik yang hadir.
(AGS)




“NGRAMBAN” COKLIT DI GUNUNG JARAN UNTUK PILKADA 2024 DI DESA GEGERAN

Gegeran, 29 Juni 2024 – Gunung Jaran Desa Gegeran menjadi saksi tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Bupati dan Wa...