Selamat Datang di Website Resmi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Arjosari - MARI KITA SUKSESKAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

KPU Kabupaten Pacitan bersama PPK dan PPS se-Kabupaten Pacitan Buka Layanan Pindah Memilih

Pacitan, 22 Juli 2023. Berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2023 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri Pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum bahwa mulai tanggal 22 Juli 2023 sampai dengan 7 Februari 2024 merupakan tahapan penyusunan Daftar Pemilih Tambahan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024.
Penyusunan DPTb merupakan tahapan Pemutakhiran Data Pemilih setelah ditetapkannya DPT oleh KPU. Pemilih DPTb merupakan Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena
keadaan tertentu tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS asal, yang meliputi:
  1. menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
  2. menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;
  3. penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;
  4. menjalani rehabilitasi narkoba;
  5. menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
  6. tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
  7. pindah domisili;
  8. tertimpa bencana alam;
  9. bekerja di luar domisilinya;
Pemilih yang terdaftar dalam DPTb dapat menggunakan haknya untuk memilih:
  1. calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi dan daerah pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat;
  2. calon anggota Dewan Perwakilan Daerah jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi;
  3. pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden jika pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara;
  4. calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi jika pindah memilih ke kecamatan atau kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi dan daerah pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi; dan/atau
  5. calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota jika pindah memilih ke desa/kelurahan atau kecamatan lain di dalam 1 (satu) kabupaten/kota dan daerah pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

“NGRAMBAN” COKLIT DI GUNUNG JARAN UNTUK PILKADA 2024 DI DESA GEGERAN

Gegeran, 29 Juni 2024 – Gunung Jaran Desa Gegeran menjadi saksi tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Bupati dan Wa...