Selamat Datang di Website Resmi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Arjosari - MARI KITA SUKSESKAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

PERSIAPAN PENYUSUNAN DPSHP AKHIR PADA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 TINGKAT PPS DAN PPK

Pacitan, 17 Mei 2023, Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri Pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum bahwa proses Masukan dan Tanggapan terhadap DPSHP dilaksanakan selama 7 hari dimulai tanggal 17 Mei 2023 sampai dengan 23 Mei 2023. Sehubungan hal tersebut, menindaklanjuti Surat KPU RI No. 497/TIM.01-SD/14/2023 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Perbaikan Sementara (DPSHP) Akhir dan Persiapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Tahun 2024 disampaikan mengenai mekanisme penerimaan Masukan dan Tanggapan terhadap DPSHP, sesuai tingkat kerja perlu memperhatikan berikut:


a. TINGKAT PPS

  1. PPS menerima formulir tanggapan dari masyarakat yang ingin mendaftar sebagai pemilih maupun mengubah data pemilihnya baik sebagai perbaikan elemen data pemilih yang memenuhi syarat (MS) ataupun tidak memenuhi syarat (TMS);
  2. PPS mengecek dalam situs https://cekdptonline.kpu.go.id/ untuk memastikan status pelapor pada angka (1) tersebut terdaftar atau tidak terdaftar sebagai pemilih;
  3. PPS memverifikasi data dukung atau bukti dokumen yang autentik;
  4. PPS menyampaikan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK untuk menginput data pemilih ke dalam Sidalih sesuai kode keterangan (B, U atau TMS);
  5. PPS menerima informasi bahwa data pemilih tersebut sudah dimasukkan ke dalam Sidalih melalui PPK;
  6. PPS melakukan pengecekan terhadap pemilih yang memenuhi syarat (MS) maupun tidak memenuhi syarat (TMS) sesuai angka (4) melalui situs https://cekdptonline.kpu.go.id/ setelah diinput oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota;
  7. PPS yang melakukan pengecekan pada pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) maka informasinya tidak akan tampil kembali di dalam situs https://cekdptonline.kpu.go.id/;
  8. PPS menyampaikan kepada pelapor bahwa pemilih yang melaporkan tersebut sudah tedaftar sebagai pemilih baru, ubah ataupun TMS. 
 

b. TINGKAT PPK

  1. PPK menerima formulir tanggapan baik dari PPS maupun masyarakat yang ingin mendaftar sebagai pemilih maupun mengubah data pemilihnya baik sebagai perbaikan elemen data pemilih yang memenuhi syarat (MS) ataupun tidak memenuhi syarat (TMS);
  2. PPK mengecek dalam situs https://cekdptonline.kpu.go.id/ untuk memastikan status pelapor pada angka (1) tersebut terdaftar atau tidak terdaftar sebagai pemilih;
  3. PPK meminta PPS untuk melakukan memverifikasi data dukung atau bukti dokumen yang autentik;
  4. PPK menyampaikan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk menginput data pemilih ke dalam Sidalih sesuai kode keterangan (B, U atau TMS);
  5. PPK menerima informasi bahwa data pemilih tersebut sudah dimasukkan ke dalam Sidalih;
  6. PPK melakukan pengecekan terhadap pemilih yang memenuhi syarat (MS) maupun tidak memenuhi syarat (TMS) sesuai angka (4) melalui situs https://cekdptonline.kpu.go.id/ setelah diinput oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota;
  7. PPK yang melakukan pengecekan pada pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) maka informasinya tidak akan tampil kembali di dalam situs https://cekdptonline.kpu.go.id/;
  8. PPK menyampaikan kepada PPS ataupun pelapor bahwa pemilih yang melaporkan tersebut sudah tedaftar sebagai pemilih baru, ubah ataupun TMS. 
(ags)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

“NGRAMBAN” COKLIT DI GUNUNG JARAN UNTUK PILKADA 2024 DI DESA GEGERAN

Gegeran, 29 Juni 2024 – Gunung Jaran Desa Gegeran menjadi saksi tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Bupati dan Wa...