Arjosari (01/02/2019) Berdasarkan rapat koordinasi PPK Arjosari dengan PPS Desa Tremas pada 30 Januari 2019 bahwa untuk santri didik di Perguruan Islam Pondok Tremas akan difasilitasi pindah memilih untuk mendapatkan Formulir Model A.5-KPU bagi yang beralamat di luar kabupaten Pacitan. Bentuk fasilitasi dengan diadakannya Posko Layanan Konsentrasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Posko Layanan DPTb ini akan terus berlanjut sampai dengan tanggal 17 Februari 2019 dengan harapan tidak ada lagi hak pemilih yang tidak terlayani walaupun mereka tidak berada pada alamat yang bersangkutan.





Tidak ada komentar:
Posting Komentar